Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Individu tidak memakai masker di denda Rp 250 Ribu, 500.000 hingga 1 Juta
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
Selain itu, Anies memaparkan angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.
"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin."
"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.
(Tribunnews.com/Fajar/Gita Irawan)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)