Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Individu tidak memakai masker di denda Rp 250 Ribu, 500.000 hingga 1 Juta

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Selain itu, Anies memaparkan angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.

"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin."

"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.

(Tribunnews.com/Fajar/Gita Irawan)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas