Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Individu tidak memakai masker di denda Rp 250 Ribu, 500.000 hingga 1 Juta
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Pengetatan PSBB DKI Jakarta akan berlaku mulai tanggal 14 hingga 27 September 2020.
Dikutip dari Kompas.com, penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pemerintah DKI Jakarta juga menambahkan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total
Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, peraturan sanksi terhadap pelanggar ini berdasar pada Pergub 79/2020.
Nantinya, penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.
Berikut rincian sanksi yang akan diterima bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca: Jakarta PSBB Lagi, Kemenhub Pastikan Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Pada Permenhub 41
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.