Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta: 4 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota sebagai antisipasi pergerakan orang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Warta Kota/Nur Ichsan
3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x
Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x
Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00
B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.
Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
Berita Rekomendasi
2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.
Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.
Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.
Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.
5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.