Soal PSBB Total, Anies Bilang Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemprov DKI
Anies Baswedan menegaskan, pemerintah pusat telah mendukung rencana Pemprov DKI untuk menerapkan PSBB
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pemerintah pusat telah mendukung rencana Pemprov DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Covid-19.
Pemerintah pusat mendukung langkah Pemprov DKI karena tercatat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota sejak September 2020.
"Iya kalau soal dukung, mendukung. Jadi, pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta pusat dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).
"Jadi sama-sama kita menyadari bahwa tanpa kita membereskan kesehatan, tidak mungkin ekonomi bergerak," sambungnya, seperti dilansir Kompas.com dalam artikel "Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemprov DKI Terapkan PSBB Total".
Meskipun demikian, Anies belum mau membeberkan detail peraturan saat PSBB total.
Pasalnya, menurut Anies, Pemprov DKI masih membahas detail aturan yang akan diberlakukan saat PSBB.
"Besok ketika melihat detail perinciannya akan lebih clear (jelas). Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dala. bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
SIKM Tak Berlaku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.