Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?
Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Ini bukan pertama kalinya PSBB diterapkan di DKI Jakarta.
Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.
Mulai dari PSBB tanggal 10 April hingga 3 Juni 2020, PSBB Transisi terhitung sejak 4 Juni-13 September 2020 hingga PSBB Ketat yang berlaku selama dua minggu mulai hari ini 14 September sampai 27 September mendatang.
Ada sejumlah aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat diberlakukannya masa PSBB termasuk PSBB ketat yang mulai hari ini diberlakukan.
Baca: POPULER: PSBB DKI Jakarta | 1 Keluarga di Bekasi Meninggal karena Corona | PSK Kejang Lalu Tewas
Lalu apa bedanya PSBB, PSBB Transisi hingga yang terakhir PSBB Ketat?
Berikut catatan Tribunnews terkait perbedaan PSBB, PSBB Transisi dan PSBB Ketat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta:
PSBB (10 April-3 Juni):
1. Sektor Kesehatan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
2. Sektor Bahan Pangan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
3. Sektor Energi:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
4. Sektor Komunikasi dan IT:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
5. Sektor Keuangan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
6. Sektor Logistik:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan