Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?

Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Ini bukan pertama kalinya PSBB diterapkan di DKI Jakarta.

Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.

Mulai dari PSBB tanggal 10 April hingga 3 Juni 2020, PSBB Transisi terhitung sejak 4 Juni-13 September 2020 hingga PSBB Ketat yang berlaku selama dua minggu mulai hari ini 14 September sampai 27 September mendatang.

Ada sejumlah aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat diberlakukannya masa PSBB termasuk PSBB ketat yang mulai hari ini diberlakukan.

Baca: POPULER: PSBB DKI Jakarta | 1 Keluarga di Bekasi Meninggal karena Corona | PSK Kejang Lalu Tewas

Lalu apa bedanya PSBB, PSBB Transisi hingga yang terakhir PSBB Ketat?

Berikut catatan Tribunnews terkait perbedaan PSBB, PSBB Transisi dan PSBB Ketat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta:

BERITA REKOMENDASI

PSBB (10 April-3 Juni):

1. Sektor Kesehatan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

2. Sektor Bahan Pangan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

3. Sektor Energi:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

4. Sektor Komunikasi dan IT:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan


5. Sektor Keuangan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

6. Sektor Logistik:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas