Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?

Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

21. Olahraga:
Olahraga mandiri di rumah

22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup

Baca: PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

23. Rumah Ibadah: Tutup

24. Fasilitas Umum:
Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang

25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku

26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

BERITA REKOMENDASI

28. Taksi(konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

30. Ojek (daring dan pangkalan):
Dilarang angkut penumpang

31. SIKM: Berlaku

32. Car Free Day: Tutup

PSBB Transisi (4 Juni-13 September):

1. Sektor Kesehatan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas