Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?
Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.
Penulis: Dewi Agustina
2. Sektor Bahan Pangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
3. Sektor Energi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
4. Sektor Komunikasi dan IT:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
5. Sektor Keuangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
6. Sektor Logistik:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
7. Sektor Perhotelan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
Baca: Hari Ini PSBB Ketat di Jakarta, Begini Ketentuan dan Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta
8. Sektor Konstruksi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
9. Industri Strategis:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
11. Kebutuhan Sehari-hari:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
16. Tempat Rekreasi:
Buka dengan 50 persen kapasitas dan melarang anak usia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk berkunjung
17. Taman: Buka dengan 50 persen kapasitas
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Buka dengan 50 persen kapasitas
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Buka dengan 50 persen kapasitas
21. Olahraga: Dapat dilakukan mengikuti SK Kadispora
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
23. Rumah Ibadah: Buka dengan 50 persen kapasitas
Baca: PSBB Total, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap di Jakarta
24. Fasilitas Umum: Buka dengan 50 persen kapasitas
25. Ganjil dan Genap: Berlaku
26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas kecuali berdomisili di alamat yang sama
27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
28. Taksi (konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
30. Ojek(daring dan pangkalan):
Boleh angkut penumpang
31. SIKM: Tidak Berlaku
32. Car Free Day: Sempat buka tutup
PSBB Ketat (14 September-27 September):
1. Sektor Kesehatan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
2. Sektor Bahan Pangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
3. Sektor Energi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
4. Sektor Komunikasi dan IT:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
5. Sektor Keuangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
6. Sektor Logistik:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
7. Sektor Perhotelan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
8. Sektor Konstruksi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
9. Industri Strategis:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
11. Kebutuhan Sehari-hari:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Buka dengan maksimal 25 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
16. Tempat Rekreasi: Tutup
17. Taman: Tutup
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Buka dengan 50 persen kapasitas
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Hanya di KUA dan kantor catatan sipil
21. Olahraga:
Olahraga mandiri di sekitar rumah
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
23. Rumah Ibadah:
Buka dengan 50 persen kapasitas dan hanya untuk tempat ibadah lokal atau di permukiman yang digunakan warga setempat
24. Fasilitas Umum:
Tutup, dilarang ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang
25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku
26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal 2 orang per baris kecuali berdomisili di alamat yang sama
27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
28. Taksi (konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
Baca: PSBB Total Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 10 Jenis Kategori Pelanggaran Beserta Sanksinya
29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
30. Ojek (daring dan pangkalan):
Diatur dengan SK Kadishub
31. SIKM: Tidak Berlaku
32. Car Free Day: Tutup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.