Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?

Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

2. Sektor Bahan Pangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

3. Sektor Energi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

4. Sektor Komunikasi dan IT:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

5. Sektor Keuangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

6. Sektor Logistik:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

7. Sektor Perhotelan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

Baca: Hari Ini PSBB Ketat di Jakarta, Begini Ketentuan dan Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta

8. Sektor Konstruksi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

Berita Rekomendasi

9. Industri Strategis:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

11. Kebutuhan Sehari-hari:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi:
Buka dengan 50 persen kapasitas dan melarang anak usia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk berkunjung

17. Taman: Buka dengan 50 persen kapasitas

18. RPTRA: Tutup

19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Buka dengan 50 persen kapasitas

20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Buka dengan 50 persen kapasitas

21. Olahraga: Dapat dilakukan mengikuti SK Kadispora

22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup

23. Rumah Ibadah: Buka dengan 50 persen kapasitas

Baca: PSBB Total, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

24. Fasilitas Umum: Buka dengan 50 persen kapasitas

25. Ganjil dan Genap: Berlaku

26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas kecuali berdomisili di alamat yang sama

27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

28. Taksi (konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

30. Ojek(daring dan pangkalan):
Boleh angkut penumpang

31. SIKM: Tidak Berlaku

32. Car Free Day: Sempat buka tutup

PSBB Ketat (14 September-27 September):

1. Sektor Kesehatan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

2. Sektor Bahan Pangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

3. Sektor Energi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

4. Sektor Komunikasi dan IT:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

5. Sektor Keuangan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

6. Sektor Logistik:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

7. Sektor Perhotelan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

8. Sektor Konstruksi:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

9. Industri Strategis:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

11. Kebutuhan Sehari-hari:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Buka dengan maksimal 25 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi: Tutup

17. Taman: Tutup

18. RPTRA: Tutup

19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Buka dengan 50 persen kapasitas

20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Hanya di KUA dan kantor catatan sipil

21. Olahraga:
Olahraga mandiri di sekitar rumah

22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup

23. Rumah Ibadah:
Buka dengan 50 persen kapasitas dan hanya untuk tempat ibadah lokal atau di permukiman yang digunakan warga setempat

24. Fasilitas Umum:
Tutup, dilarang ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang

25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku

26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal 2 orang per baris kecuali berdomisili di alamat yang sama

27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

28. Taksi (konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

Baca: PSBB Total Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 10 Jenis Kategori Pelanggaran Beserta Sanksinya

29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

30. Ojek (daring dan pangkalan):
Diatur dengan SK Kadishub

31. SIKM: Tidak Berlaku

32. Car Free Day: Tutup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas