Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?

Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

7. Sektor Perhotelan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

8. Sektor Konstruksi:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

9. Industri Strategis:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

Baca: PSBB di Jakarta, Wali Kota Rahmat Effendi Sebut Kota Bekasi Diuntungkan, Ini Alasannya

11. Kebutuhan Sehari-hari:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

BERITA REKOMENDASI

14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi: Tutup

17. Taman: Tutup

18. RPTRA: Tutup

19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Hanya di KUA atau kantor catatan sipil

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas