Hari Ini Jakarta Terapkan PSBB Lagi: Apa Bedanya PSBB Awal, PSBB Transisi dan PSBB Ketat?
Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.
Penulis: Dewi Agustina
7. Sektor Perhotelan:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
8. Sektor Konstruksi:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
9. Industri Strategis:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
Baca: PSBB di Jakarta, Wali Kota Rahmat Effendi Sebut Kota Bekasi Diuntungkan, Ini Alasannya
11. Kebutuhan Sehari-hari:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial:
Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan
16. Tempat Rekreasi: Tutup
17. Taman: Tutup
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan:
Dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan:
Hanya di KUA atau kantor catatan sipil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.