Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB Jakarta: 4 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB Jakarta: 4 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota sebagai antisipasi pergerakan orang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Warta Kota/Nur Ichsan 

Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.

6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.

Sanksi: Pencabutan izin usaha.

Baca: Jusuf Kalla: PSBB DKI Jakarta Suatu Keharusan

Baca: Kegiatan yang Dilarang,Dibatasi dan Harus Ditutup di DKI Jakarta Selama PSBB Dua Pekan Ke Depan

Baca: Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan

Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana, menegaskan siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Nana menjelaskan, jajarannya akan mengambil sejumlah langkah, termasuk memaksimalkan peran aparat kepolisian

"Kami terus melakukan pencegahan, termasuk terkait dengan edukasi, sosialisasi dan juga terkait plotting anggota di keramaian," katanya dikutip dari Breaking News KompasTV, Minggu (13/9/2020).

BERITA REKOMENDASI

Nana dalam kesempatan tersebut, juga menyinggung soal operasi yustisi yang juga akan dilakukan selama PSBB di wilayah hukumnya.

Ia menyebut operasi yustisi ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Yang pelaksanaannya bersama-sama dengan pemda, kemudian TNI, kejaksaan, dan kehakiman," urai Nana.

Ia juga tidak lupa memaparkan tujuan dari operasi yustisi yang berkaitan dengan angka penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih terbilang tinggi.

Sedangkan dimulainya operasi ini direncanakan akan berlangsung mulai Senin 14 September 2020.

"Kemudian untuk sasaran-sasaran, kami akan lebih tetap dilakukan secara humanis, persuasif, dan perlu adanya ketegasan kepada masyarakat."

"Kita semua tahu, masyarakat juga korban Covid-19. Langkah ini dalam rangka yang intinya agar masyarakat tercegah dari penularan Covid-19," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas