Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Jasa Marga Soal Viral Video Rombongan Pesepeda Nekat Masuk Jalan Tol Jagorawi

Peristiwa itu ternyata terjadi di Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapan Jasa Marga Soal Viral Video Rombongan Pesepeda Nekat Masuk Jalan Tol Jagorawi
KOMPAS.com/Istimewa
Rombongan pesepeda dalam video tersebut teridentifikasi memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tengah viral sebuah video di mana rombongan pesepeda nekat masuk jalan tol.

Peristiwa itu ternyata terjadi di Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Jasa Marga Metropolitan Toll Road selaku pengelola Tol Jagorawi pun angkat bicara.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020) sore.

Baca: VIRAL Tulisan di Facebook Soal Toxic Relationship, Psikolog Ungkap Alasan Sulitnya Putuskan Pasangan

Oemi mengatakan, pihak Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambah Oemi.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, jalan tol sangat berbahaya apabila dilewati kendaraan roda dua karena spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca: VIRAL Video Kocak Seorang Siswi Jatuhkan HP ke Laut Saat Buat TikTok, Pengunggah Beberkan Faktanya

"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan hempasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," lanjut Oemi.

Apabila kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebuah video di media sosial Instagram viral, baru-baru ini. Video yang diduga direkam oleh pengendara mobil itu menunjukan sejumlah pesepeda melintas di jalan tol.

"Ini pesepeda masuk tol nih. Wah gimana nih?" ujar salah seorang di balik ponsel yang tidak diketahui identitasnya.

"Wah, enggak benar nih," timpal salah seorang lainnya yang juga tidak diketahui identitasnya.

Berdasarkan video itu, para pesepeda tampak melintas di bahu kiri jalan tol.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas