Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Ternyata Sepasang Kekasih, Motifnya Gasak Uang Rp 97 Juta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) merupakan sepasang kekasih.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Ternyata Sepasang Kekasih, Motifnya Gasak Uang Rp 97 Juta
Budi Sam Law/Wartakota
Rumah kontrakan pasutri pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Manajer HRD PT Jaya Obayashi, Renaldi, di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) merupakan sepasang kekasih.

Diketahui jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi termutilasi dalam satu koper di Apartemen Kalibata City.

"Bisa dikatakan pacar, tersangka DAF dan LAS ini ada hubungan," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Kedua pelaku punya peran berbeda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Baca: Sosok Rinaldi, Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Alumni UGM?

DAF berperan sebagai eksekutor membunuh dan memutilasi korban.

Sementara LAS berperan membuat janji dan mengajak korban menginap di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Motif pembunuhan karena sepasang kekasih tersebut ingin menguasai harta milik korban yang dianggap merupakan orang berada.

Baca: Terduga Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Buat Lubang di Rumah, Diduga Untuk Kubur Korban

Berita Rekomendasi

Usai membunuh dan memutilasi korban, DAF dan LAS menggasak uang milik korban sebesar Rp 97 juta.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca: Kronologi Penangkapan Pasangan Suami Istri Terduga Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Diberitakan sebelumnya polisi menemukan jenazah korban mutilasi di lantai 16 apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Di lokasi ditemukan koper kantong plastik berisi potongan tubuh korban.

Berdasarkan informasi, jasad yang ditemukan itu adalah Rinaldy Harley Wismanu.

Korban kabarnya bekerja di salah satu perusahaan kontruksi sebagai Human Resource & General Affair Manager.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas