Kronologi Sepasang Kekasih Bunuh & Mutilasi Manajer HRD di Apartemen, Berawal Dari Aplikasi Tinder
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Rinaldi Harley Wismanu (32).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Garudea Prabawati
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.