Terancam Hukuman Mati, Ini Cara Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan Rinaldi
Keduanya dibekuk dari rumah kontarakan di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Keluraahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki pelaku mutilasi Rinald Harley Wismanu (32) yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan telah berhasil terpecahkan.
Pelaku mutilasi itu ada dua orang yakni DAF (26) alias Fajri dan LAS alias Laeli.
Keduanya dibekuk dari rumah kontarakan di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Keluraahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada pukul 16.30 WIB, Rabu (16/9).
TONTON JUGA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejoli ini mengaku telah membunuh Rinaldi karena ingin menguasai harta milik korban.
"Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial dan sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban. Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban," imbuh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pada Kamis (17/9).
• Lia Ladysta Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Jalur Damai: Kami Percaya Syahrini Bukan Tipikal Ribut
Nana menyatakan, kedua tersangka berhasil menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban.
Hasil uang curian itu kemudian dibelikan 11 emas batangan Antam dengan total 26 gram.
FOLLOW JUGA:
"Selain beli emas Antam, juga dibelikan motor Yamaha N-Max, dua laptop Asus abu-abu, juga perhiasan berupa 2 cincin Emas Bulgri, satu emas carties, dan satu Ipod," ujar Nana.
Selain itu, kata dia pelaku juga membeli 1 Handphone Iphone X warna hitam, 1 dompet merk Charles and Keith, 1 HP merk Vivo Y20, dan satu buah jam tangan merk Tissot 1853 TISSOT.
• 3 Amalan yang Baik Dikerjakan di Hari Jumat sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Jangan Terlewat!
"Tersangka DAF ini perannya sebagai eksekutor atau yang membunuh korban serta memutilasinya. Sementara LAS perannya mengajak korban Rinaldi untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," papar Nana.
Tersangka Tahu PIN ATM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban.
"Tersangka ini berupaya mengambil harta daripada si korban dengan cara menggunakan ATM. Setelah dia ketahui PIN dari korban langsung karena memang rayuan dari Saudari L (Laeli)," jelas Yusri Yunus.
Hasil kejahatan itu kemudian digunakan kedua tersangka untuk membeli barang-barang, di antaranya perhiasan emas dan motor.
"Emas, kemudian motor," ucap Yusri.
• Ayu Dewi Beberkan Saldo di ATM Miliknya, Pernah Hanya Rp 4 Ribu
Yusri menambahkan kedua tersangka ini terlacak setelah melakukan transaksi ATM milik korban. Polisi juga mengidentifikasi kedua tersangka setelah diketahui adanya transaksi pembelian emas di sebuah toko.
"Kalau awal mula penyidikan kita mulai berangkat semua ada teknis penyidikan. Kita lihatlah rekening-rekeningnya, kita ketemulah toko emas itu, ketemulah ATM ini, ketemulah itu," imbuh Yusri.
FOLLOW JUGA:
Siapkan kuburan
Tersangka Laeli (27) dan Fajri (26) telah merencanakan pembunuhan Rinaldi Harley Wismanu (32).
Bahkan pasangan kekasih itu telah menyiapkan kuburan untuk mengubur korban di perumahan di Cimanggis, Depok.
"Rencana oleh para tersangka korban ini akan mereka kubur. Makanya mereka ini menyewa rumah di Cimanggis itu. Mereka ini sedang menggali kuburan makanya ini ada (barang bukti) sekop dan cangkul. Mereka akan mengubur di belakang kontrakan dia," terang Nana.
• Nasib Pilu Karyawati Bank 3 Kali Jadi Korban Remas Payudara, Anak Menangis & Trauma Dibonceng
Meski demikian, niat itu urung dilakukan.
Hingga kemudian, mereka terlebih dahulu berhasil oleh diamankan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan AKP Mugia.
Dia menerangkan sedari awal pelaku tersebut memang telah berencana untuk mengubur korban tersebut.
Nana menjelaskan pelaku hanya menaruh sementara potongan tubuh korban di Apartemen Kalibata City.
"Jadi gini mereka ini setelah kejadian (mutilasi) hanya beberapa hari. Mereka memindahkan dari apartemen Pasar Baru dan mereka nyewa juga di Kalibata City beberapa hari sambil menunggu (dikubur di Cimanggis)," ucap Nana.
• Marsha Aruan Akui Bisnis Barunya Melebihi Target, Irwan Mussry Merendah: Saya Mau Kerja Keras Lagi
Korban diketahui dieksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion pada Rabu (9/9).
Kedua tersangka lalu memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian.
Sebelumnya, tersangka Djumadil telah membunuh korban dengan melayangkan 3 pukulan dengan batu bata, serta 7 tusukan kepada tubuh korban.
Mayat korban kemudian dipotong dengan gergaji dan golok menjadi 11 bagian.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam dua koper serta satu tas ransel.
Pelaku kemudian membawa tubuh korban tersebut ke Apartemen Kalibata City.
Cara Laeli hilangkan jejak
Nana menuturkan, usai membunuh dan memutilasi korban, tersangka LAS alias Laeli, kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang, untuk menghilangkan jejak atau agar tak dikenali.
"Jadi tersangka LS alias Laeli ini sengaja mengecat rambutnya menjadi warna pirang untuk menghilangkan jejak. Sehingga tidak ada yang mengenalinya. Jadi dia ingin merubah penampilannya," kata Nana, Kamis (17/9/2020).
Dengan merubah penampilan, kata Nana, Laeli berharap tidak dikenali siapa pun terutama teman korban.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore, DAF dan LAS juga dihadirkan ke hadapan wartawan.
Keduanya mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diborgol ke depan.
LAS tampak berambut pirang dan kerap menutupi wajahnya dengan rambut sebahunya itu.
DAF yang ditembak di kedua kakinya karena berupaya kabur saat ditangkap, menggunakan kursi roda. Ia juga kerap menundukkan wajahnya sepanjang konferensi pers.
Sementara LAS yang mengecat rambut sebahunya menjadi pirang juga melakukan hal sama.
Ia kerap menundukkan wajahnya dan menutupinya dengan rambut pirangnya.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, Laeli (27) dan Fajri (27) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
• 8 Obat Tradisional untuk Hilangkan Bau Ketiak, Bau Badan Dijamin Minggat!
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. (tribunjakarta/wartakota)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Cara Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan Rinaldi & Curi Uang Rp 97 Juta Terkuak,