Liputan6.com Laporkan Kasus Doxing yang Dialami Wartawannya ke Polda Metro Jaya
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejahatan digital terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (21/9/2020).
Pelaporan itu dilaporkan langsung oleh pihak Liputan6.com didampingi LBH Pers.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Pelaporan itu dilakukan setelah Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati telah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia.
Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.
"Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com. Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Baca: Liputan6.com Resmi Laporkan Kasus Doxing terhadap Jurnalisnya ke Polda Metro Jaya
Ade menambahkan LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapatkan serangan serupa, baik doxing maupun perubahan dokumen elektronik untuk melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” tukasnya.
Diketahui, serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif dilancarkan terkait karya jurnalistik korban. Artikel cek fakfa tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020.
Sehari kemudian pelaku melancarkan serangan, dengan mempubikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram.
Foto pribadi Jurnalis Liputan6.com diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi, untuk mendeskriditkan korban.
Pada 13 September 2020, pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik pewarta foto Liputan6.com, mengubahnya, untuk melancarkan serangan pada korban dan pada instusi media serta para jurnalis secara keseluruhan.