Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Iran Pencari Suaka Diciduk Gegara Sabu Beli Sabu di Kampung Boncos

a mengaku membeli sabu dengan orang tidak dikenal di Kampung Boncos. Sabu itu disebut untuk dipakainya sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in WNA Iran Pencari Suaka Diciduk Gegara Sabu Beli Sabu di Kampung Boncos
Megapolitan kompas
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pencari suaka asal Iran Reza Hosseini (40) diringkus polisi karena ketahuan membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto mengatakan awalnya mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Kampung Boncos.

Unit Narkoba Polsek Palmerah pun segera menyelidiki informasi tersebut.

Hingga akhirnya Sabtu (19/9/2020) seorang Warga Negara Asing (WNA) tertangkap basah usai membeli narkoba.

Pemeriksaan tersangka narkoba asal Iran Reza Hosseini di Mapolsek Palmerah, Sabtu (19/9/2020) malam. Pelaku ditangkap seusai membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Pemeriksaan tersangka narkoba asal Iran Reza Hosseini di Mapolsek Palmerah, Sabtu (19/9/2020) malam. Pelaku ditangkap seusai membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat. ()

"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki-laki keluar dari salah satu gang boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar Negeri dari Iran," ujar Supriyanto dihubungi Minggu (20/9/2020).

Baca: 4 Pria Iran Dijatuhi Hukuman Potong Jari Gara-gara Mencuri

Polisi pun menggeledah tubuh pria yang berprofesi sebagai dokter itu.

Di tangan kirinya, polisi mendapati Reza tengah menggenggam sabu yang baru dibelinya.

Berita Rekomendasi

Sabu kurang dari satu gram itu dibeli Reza seharga Rp200 ribu.

"Ia mengaku membeli sabu dengan orang tidak dikenal di Kampung Boncos. Sabu itu disebut untuk dipakainya sendiri," jelas Supriyanto.

Baca: Bos PO Pelangi Kirim Paket Sabu Kiloan, Bawa 13 Kilogram di Armadanya, Hanya Ada 1 Penumpang

Pria yang menetap di Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat itu pun segera digiring ke Mapolsek Palmerah untuk dimintai keterangan.

Dalam penyelidikan diketahui Reza sudah satu tahun di Indonesia dan tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees; (UNHCR) atau pencari swaka.

Atas perbuatannya Reza dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (m24)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas