Virus Corona
Hindari Klaster Keluarga, Pasien OTG di Kabupaten Bekasi Diminta Jalani Isolasi Terpusat
Pemerintah Kab Bekasi mewajibkan pasien positif Covid-19 kategori OTG menjalani perawatan di isolasi terpusat untuk menghindari klaster keluarga.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pasien positif Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) menjalani perawatan di isolasi terpusat.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, Selasa (22/9/2020).
Alasannya, menempatkan pasien OTG di tempat terpusat untuk mencegah terjadi klaster keluarga.
Menurut dia, pasien positif corona yang menjalani isolasi di rumah tak bisa menjalaninya secara baik.
Apalagi kondisi rumah tempat isolasi mandiri tidak representatif.
"Kita lihat kan banyak yang OTG ini tinggal di rumah kontrakan atau lokasi kediamannya yang tidak representatif ya, khawatir menularkan ke keluarga lebih luas," ujarnya.

Dia meminta agar pihak puskesmas di setiap wilayah melakukan monitoring pada pasien Covid-19 kategori OTG.
Apabila kondisi rumah atau kediamannya tidak layak, harus diarahkan untuk melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan pemerintah.
"Sesuai petujuk pemerintah pusat tidak boleh lagi isolasi di rumah, wajib jalani isolasi terpusat," ujarnya.
Alamsyah menjelaskan, untuk tempat isolasi di 49 rumah sakit rujukan Covid-19 Kabupaten Bekasi sudah terisi 90 persen dari total kapasitas, termasuk dua lokasi isolasi milik Pemkab Bekasi.