Hindari Klaster Keluarga, Pasien OTG di Kabupaten Bekasi Diminta Jalani Isolasi Terpusat
Pemerintah Kab Bekasi mewajibkan pasien positif Covid-19 kategori OTG menjalani perawatan di isolasi terpusat untuk menghindari klaster keluarga.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pasien positif Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) menjalani perawatan di isolasi terpusat.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, Selasa (22/9/2020).
Alasannya, menempatkan pasien OTG di tempat terpusat untuk mencegah terjadi klaster keluarga.
Menurut dia, pasien positif corona yang menjalani isolasi di rumah tak bisa menjalaninya secara baik.
Apalagi kondisi rumah tempat isolasi mandiri tidak representatif.
"Kita lihat kan banyak yang OTG ini tinggal di rumah kontrakan atau lokasi kediamannya yang tidak representatif ya, khawatir menularkan ke keluarga lebih luas," ujarnya.
Dia meminta agar pihak puskesmas di setiap wilayah melakukan monitoring pada pasien Covid-19 kategori OTG.
Apabila kondisi rumah atau kediamannya tidak layak, harus diarahkan untuk melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan pemerintah.
"Sesuai petujuk pemerintah pusat tidak boleh lagi isolasi di rumah, wajib jalani isolasi terpusat," ujarnya.
Alamsyah menjelaskan, untuk tempat isolasi di 49 rumah sakit rujukan Covid-19 Kabupaten Bekasi sudah terisi 90 persen dari total kapasitas, termasuk dua lokasi isolasi milik Pemkab Bekasi.
"Eskalasinya cukup padat, rata-rata bed terisi 90 persen dari total kapasitas. Termasuk yang di RS rujukan," ungkapnya.
Baca: Covid-19 Meningkat, 75 Persen Pegawai Pemkab Bekasi WFH, Layanan Online Dimaksimalkan
Untuk dua tempat isolasi terpusat milik Pemkab Bekasi kapasitas sebanyak 105 tempat tidur.
Dua lokasi itu yakni di Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dan Wisma Ki Hajar Dewantara Cikarang.
Lonjakan kasus Covid-19 membuat Pemkab Bekasi mempersiapkan dua lokasi hotel untuk dijadikan tempat isolasi terpusat.
"Sesuai dengan standar BNPB kita tambah 200 bed. Titiknya sementara dua hotel di Jababeka," ucap Alamsyah.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkab Bekasi Wajibkan Pasien Virus Corona Kategori OTG Jalani Isolasi Terpusat,