Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Telah Aborsi 32.760 Janin, Rata-rata 6 Pasien Sehari
Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, digrebek oleh kepolisian.
Ternyata, klinik itu telah mengaborsi sebanyak 32.760 janin sejak beroperasi 2017 lalu.
"Kalau dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik tersebut membuka praktek setiap hari Senin-Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB.
Setiap harinya, mereka bisa menangani pasien sebanyak 5 sampai 6 orang.
"Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta," jelasnya.
Yusri mengungkapkan klinik tersebut mencari pasien dari websitenya klinikaborsiresmi.com.
Usai pasien membuat janji, pihak klinik akan menghubungi pasien untuk datang ke klinik untuk dilakukan penindakan.
"Caranya akan diperiksa dulu pasien yang akan aborsi untuk memastikan berapa umur janinnya, seperti apa tindakan yang dilakukan dokter ini, ini akan dilakukan pemeriksaan awal. Kalau memang bisa diaborsi, akan dilakukan tindakan diaborsi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Dokter Hingga Pasien Diamankan
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah percetakan negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.