Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Telah Aborsi 32.760 Janin, Rata-rata 6 Pasien Sehari
Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, digrebek oleh kepolisian.
Ternyata, klinik itu telah mengaborsi sebanyak 32.760 janin sejak beroperasi 2017 lalu.
"Kalau dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik tersebut membuka praktek setiap hari Senin-Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB.
Setiap harinya, mereka bisa menangani pasien sebanyak 5 sampai 6 orang.
"Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta," jelasnya.
Yusri mengungkapkan klinik tersebut mencari pasien dari websitenya klinikaborsiresmi.com.
Usai pasien membuat janji, pihak klinik akan menghubungi pasien untuk datang ke klinik untuk dilakukan penindakan.
"Caranya akan diperiksa dulu pasien yang akan aborsi untuk memastikan berapa umur janinnya, seperti apa tindakan yang dilakukan dokter ini, ini akan dilakukan pemeriksaan awal. Kalau memang bisa diaborsi, akan dilakukan tindakan diaborsi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Dokter Hingga Pasien Diamankan
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah percetakan negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.
Dalam prakteknya, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di klinik tersebut. Di antaranya, pemilik klinik, dokter, petugas kasir, suster, penjaga keamanan, petugas kebersihan, hingga pasien aborsi.
"Total semuanya ada 9 orang sebagai orang yang bekerja di klinik tersebut. 1 orang lagi adalah pasien sendiri. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita amankan 10 orang," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com. Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.
"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi. Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut diduga telah beroperasi sejak 2017 lalu. Total, ada ribuan pelanggan yang telah mengugurkan kandungan di tempat tersebut.
"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.
Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.