Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, 9 Terapis Jalani Rapid Test Covid-19
Sembilan orang wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan saat polisi menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan orang wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan saat polisi menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) lalu.
Setelah diamankan, sembilan orang terapis pijat itu akan dibawa ke panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan, mereka saat ini sudah diproses pihak Sudin Sosial Jakarta Utara untuk selanjutnya dibawa ke panti khusus perempuan.
Baca: Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, Polisi Temukan Kondom Hingga Uang Jutaan Rupiah
"Terkait khusus untuk terapis sebanyak sembilan orang ini sudah kita lakukan proses melalui Sudin Sosial Jakut," katanya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, sembilan orang terapis itu sudah menjalani segelintir protokol kesehatan setelah mereka diamankan.
Mereka diwajibkan ikut rapid test Covid-19 sebelum nantinya menjalani pembinaan di panti khusus perempuan.
"Sudah dilakukan rapid test karena akan kita langsung bawa ke panti di Kedoya khusus untuk perempuan. Kemungkinan akan menjalani pembinaan selama 6 bulan sampai 1 tahun," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin siang kemarin.
Selain sembilan orang terapis, polisi juga mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus tersebut.
Belakangan, tiga orang pengelola panti pijat plus-plus ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.