Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, 9 Terapis Jalani Rapid Test Covid-19
Sembilan orang wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan saat polisi menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading
Editor: Sanusi
"Itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota di lapangan melakukan observasi untuk melakukan tindakan lainnya," kata Aries.
Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko untuk melihat aktivitas apa yang ada di ruko tersebut.
Nyatanya, di dalam ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.
Dalam penggerebekan di siang bolong itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.
Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Panti Pijat Plus-plus Digerebek, 9 Terapis Pelayan Pria Hidung Belang Jalani Rapid Test Covid-19