Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Koordinasi dengan Kementerian PUPR Terkait Penyediaan Jalur Khusus Sepeda

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi akan melakukan pembicaraan dengan PUPR dan Dishub untuk koordinasi terkait jalur sepeda.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenhub Koordinasi dengan Kementerian PUPR Terkait Penyediaan Jalur Khusus Sepeda
Tribunnews/Jeprima
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan Taman Pilar Jati Bike yang sedang dibangun di kolong Tol Becakayu, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (7/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha menambah taman untuk dimanfaatkan warga. Taman Pilar Jati Bike ini nantinya akan dilengkapi taman lalu lintas, jalur sepeda anak-anak, kolam ikan, dan pertanian kota, juga bisa digunakan warga untuk berolahraga. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait penyediaan jalur sepeda.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan PUPR dan Dishub untuk koordinasi terkait jalur sepeda.

Pembicaraan ini, menurut Budi, untuk mengusulkan penyediaan jalur khusus sepeda. Hal ini dikarenakan ketidakteraturan jalur pesepeda di jalan raya.

"Pengendara sepeda seringkali berurusan dengan pengendara kendaraan bermotor lainnya," ucap Budi Setiyadi, Jumat (25/9/2020).

AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Apalagi beberapa waktu lalu sempat viral pesepeda yang melawan arus sangat kencang dan membahayakan, kemudian yang masuk jalan tol.

"Pesepeda ini kecepatannya harus lebih rendah, kemudian berada di sebelah kiri. Tapi ada juga pesepeda malah berjajar enam, sehingga setengah jalur dipakai sepeda," kata Budi.

Berita Rekomendasi

Menurut Budi, saat ini di sejumlah kota dan kabupaten sudah disediakan jalur sepeda seperti Jakarta, Bandung, Pekalongan dan Solo.

Baca: BREAKING NEWSS: Pemprov DKI Ingin Bikin Jalur Sepeda di Tol, Politisi PDIP Sebut Pengalihan Isu

"Jalur khusus sepeda ini akan dirancang di sebelah kiri jalan dan idealnya dipasang pemisah atau separator permanen, karena selama ini hanya dipisahkan oleh kerucut," ucap Budi.

Ia juga menjelaskan, pengelolaan jalur sepeda akan dibagi berdasarkan provinsi, kabupaten dan kota serta pusat apabila melintasi jalur primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas