Ternyata Oh Ternyata, Oknum Petugas Medis EFY Juga Pernah Dilaporkan Kasus Melarikan Wanita
Yusri mengatakan pelaku kini telah memiliki satu orang anak dari wanita yang sempat dilarikannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ia mengatakan, kasus itu terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Awalnya, petugas tes cepat (rapid test) berinisial EF itu mengatakan hasil tes cepat LHI reaktif.
Namun oknum tersebut menawarkan untuk tes ulang dan memastikan hasilnya akan jadi non-reaktif sehingga korban bisa melanjutkan perjalanannya.
Korban merasa ada sesuatu yang aneh dengan tawaran itu tetapi dia kemudian menyetujui untuk dites ulang.
Setelah tes ulang dan mendapatkan hasil sesuai yang dijanjikan, yaitu non-rekaktif, korban meninggalkan tempat tes.
Namun EF ternyata mengejar dia dan meminta uang sebesar Rp 1,4 juta untuk hasil itu.
Korban mengatakan, ia secara terpaksa membayar dengan mentrasfer uang senilai Rp 1,4 juta ke rekekening pribadi EF.
Setelah itu, secara tiba-tiba, EF mencium korban.
Korban mengaku syok dan tak bisa menghindar atau berteriak meminta tolong.
Periksa 15 saksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus pelecehan dan pemerasan yang diduga dilakukan petugas rapid test.
"Sudah 15 saksi yang kita lakukan pemeriksaan, termasuk korban dan teman dekatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (25/9/2020).
Selain itu, lanjut Yusri, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak lainnya.
Beberapa di antaranya yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Gianyar, Bali, dan PT Kimia Farma.
Polisi pun telah meminta keterangan dari Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap PT Kimia Farma dab IDI untuk mengetahui yang bersangkutan tersangka EF ini dokter atau tenaga ahli," ujar Yusri.
Minta keterangan IDI
Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan petugas rapid test berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi pun memanggil pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dimintai keterangan.
"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid tes di Terminal 3 Bandara dalam hal ini PT Kimia Farma, kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Menurut Yusri, pemeriksaan terhadapan pihak IDI bertujuan untuk menggali sosok EFY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EFY ini dokter atau petugas kesehatan karena ini masih simpang siur," ujar dia.
EFY yang diduga melakukan penipuan, pemerasan, dan pelecehan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta telah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma.
Dalam hal ini, PT Kimia Farma merupakan merupakan penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Yusri.
Menurut Yusri, penetapan status tersangka kepada EFY sudah sesuai prosedur.
"Kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka," jelas dia.
Artikel tambahan dari Tribunnews.com, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Kabur ke Kampung, Ajak Istri Siri