Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

27 Peserta Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19, Sudah Dibawa ke Wisma Atlet

temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 27 Peserta Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19, Sudah Dibawa ke Wisma Atlet
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ribuan buruh dan mahasiswa berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di Patung Kuda, Monas, Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengklaim menemukan 27 peserta aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif virus Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.

"27 pengunjuk rasa reaktif setelah di rapid dan 22 orang sudah dikirim ke Wisma Atlet," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Tribunnews.com/Igman)

Di sisi lain, Argo memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks.

"Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca: Terdampak Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, MRT Jakarta Tutup Stasiun Bundaran HI

Lebih lanjut, Argo mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Cipta UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum.

Ribuan buruh dan mahasiswa berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di Patung Kuda, Monas, Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ribuan buruh dan mahasiswa berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di Patung Kuda, Monas, Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas