Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Disebut Dapat Ajakan Demo Dengan Imbalan Uang

Ia mengklaim undangan tersebut disebutkan bahwa peserta unjuk rasa akan mendapatkan imbalan uang jika mendatangi aksi itu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Disebut Dapat Ajakan Demo Dengan Imbalan Uang
TRIBUNSUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Petugas kepolisian mengamankan remeja yang dicurigai sebagai penyusup saat aksi demo mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX, Palembang, Rabu (7/10/2020). Pemuda ini ditangkap dikarenakan membawa atribut yang mencurigakan.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan aksi unjuk rasa Omnibus Law dituding telah ditunggangi oleh kelompok anarko yang berujung perusakan di daerah Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Diketahui, kepolisian RI menangkap sebanyak 1.192 orang peserta unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Mayoritas yang ditangkap adalah pelajar STM yang berasal dari berbagai daerah.

"Sebelum rusuh itu memang kita lakukan razia, kita melakukan razia karena memang kita ketahui pada pengalaman sebelumnya memang ada demo dan berakhir kerusuhan ada indikasi itu ditunggangi oleh orang-orang anarko. Kelompok anarko yang memang membuat keributan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Yusri menyampaikan pihak kepolisian telah meminta keterangan terhadap seluruh peserta unjuk rasa yang sempat ditahan tersebut.

Dari keterangan itu, sebagian peserta mengaku dapat undangan demo secara online.

Ia mengklaim undangan tersebut disebutkan bahwa peserta unjuk rasa akan mendapatkan imbalan uang jika mendatangi aksi itu.

Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas Gedung Grahadi Surabaya. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas Gedung Grahadi Surabaya. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Berita Rekomendasi

Namun, tidak jelas ihwal siapa yang membuat undangan tersebut.

Baca: Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja karena Diajak Lewat WA, Polrestabes Palembang Bebaskan 167 Pelajar

"Anak sekolah STM yang ditanya kami tahu nggak apa itu undang-undang itu? Nggak tahu. Terus kamu ke sini? Oh saya diundang Pak melalui media sosial diajak teman nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.192 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana akan membebaskan 907 orang peserta unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini, Jumat (9/10/2020).

Sementara itu, 285 orang peserta unjuk rasa masih belum bisa dibebaskan karena sejumlah alasan.


Di antaranya, ratusan tersebut diduga melakukan pengeroyokan dan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.

"Dari 1.192 masih ada 285 yang ada indikasi memang ada ini belum ya, tapi ada indikasi perlu pendalaman lagi, 285 orang, baik itu dia melakukan pengeroyokan dia melakukan suatu tindakan ada yang membawa sajam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas