Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Disebut Dapat Ajakan Demo Dengan Imbalan Uang
Ia mengklaim undangan tersebut disebutkan bahwa peserta unjuk rasa akan mendapatkan imbalan uang jika mendatangi aksi itu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Dalam kesempatan itu, Yusri menjelaskan 1.192 orang yang sempa ditahan petugas merupakan gabungan dari berbagai kalangan dan profesi.
Rinciannya, buruh, pelajar, mahasiswa, jurnalis hingga pengangguran.
"Anarko itu bukan profesi, anarko itu orang yang niat melakukan kerusuhan. Mereka ada yang pelajar, ada pengangguran, ada mahasiswa, ada juga pekerja, ada juga buruh disitu. Tapi hampir setengahnya pelajar STM dari 1.192 orang," tandasnya.
Kelompok Anarko
Polisi menyebutkan bahwa kerusuhan yang terjadi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah Jakarta, Kamis (8/10/2020) bukan dilakukan buruh atau mahasiswa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kerusuhan diduga dilakukan orang-orang yang tergabung dalam kelompok Anarko.
Mereka menyusup di antara para buruh dan mahasiswa untuk membuat kerusuhan saat aksi demo berlangsung.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi telah mengamankan 1.000 orang yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan yang sempat terjadi di Simpang Harmoni hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
"Memang kita lakukan satu kegiatan pengamanan sejak sore tadi, sekitar kurang lebih 1000 orang yang kita amankan, Anarko yang mencoba melakukan kerusuhan. Tidak ada sama sekali buruh dan mahasiswa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/10/2020) dilansir dari Kompas TV.
Yusri menyampaikan, massa yang diduga tergabung dalam kelompok Anarko merupakan pengangguran yang datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan.
"Mereka memang pengangguran yang datang dari beberapa daerah, baik menggunakan kereta api dan truk-truk. Saat kita ini kita lakukan pemeriksan, mereka pengangguran semuanya," ujar Yusri.
Diberitakan sebelumnya, hari ini kelompok buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa. Aksi terpusat di dua tempat yakni Gedung DPR RI, Jakarta Pusat dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Aksi demo sempat berujung ricuh hingga menyebabkan perusakan fasilitas publik.
UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).