Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Terapkan PSBB Transisi di Jakarta, Bioskop Kembali Dibuka, tapi Ini Syaratnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.

Editor: Sanusi
zoom-in Gubernur Anies Terapkan PSBB Transisi di Jakarta, Bioskop Kembali Dibuka, tapi Ini Syaratnya
Foto oleh Vladimir Fedotov di Unsplash
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan kegiatan indoor. Seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan kegiatan indoor.

Baca: Mulai Besok, Jakarta Kembali Laksanakan PSBB Transisi hingga 25 Oktober, Begini Data Epidemiologinya

Seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.

Namun, semua kegiatan itu harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca: Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober

"Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Selain itu, untuk ketentuan buka atau jam operasional, mengajukan persetujuan teknis. Atau pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," tulis keterangan tersebut, Minggu (11/10/2020).

Selain itu, syarat lainnya adalah, maksimal 25 persen kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai), alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon

BERITA REKOMENDASI

Melandai

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan (Rt).

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 - 25 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Gubernur Anies, seperti dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Minggu (11/10/2020).

Gubernur Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai tingkat penularan atau reproduction number (Rt).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas