Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wanita di Kebayoran Baru Jadi Korban TPPO: Dipaksa Jadi PSK, Diupah Cuma Rp50 Ribu per Tamu

Polisi menangkap empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memaksa korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jakarta Selatan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Dua Wanita di Kebayoran Baru Jadi Korban TPPO: Dipaksa Jadi PSK, Diupah Cuma Rp50 Ribu per Tamu
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memaksa korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Empat tersangka berinisial RA, MRC, MR, dan R kini ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.


Sedangkan dua wanita yang dipaksa menjadi PSK berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Baca juga: Prostitusi Jaringan Internasional di Bali Tawarkan PSK dari 129 Negara, Tarifnya Dollar 


Kanitreskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan para pelaku menjual dua wanita itu melalui aplikasi MiChat. 


Dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi peran. 


Ada yang berperan sebagai admin MiChat, serta ada yang berperan mengantar hingga mengawal korban.


"Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," kata Kompol Nunu kepada wartawan Selasa (14/1/2025).

Berita Rekomendasi


Saat ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban, maka tamu itu akan diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Hotel tersebut sudah disewa oleh pelaku.

Baca juga: Pilu Gadis di Bogor Dijual Sejoli Jadi PSK: Diiming-imingi Kerja di Restoran, Justru Layani 26 Pria


Menurutnya, tamu yang dilayani oleh korban tidak hanya WNI namun juga WNA.


"Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah," ujar dia.


Kompol Nunu menyebut korban berasal dari golongan keluarga ekonomi menengah ke bawah. 


Korban mulai bekerja dengan mereka sejak Oktober 2024, mereka dijerat utang oleh pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari di Batam, Pelaku Rekrut 26 PSK Melalui Media Sosial

"Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," jelas dia.

Korban hanya diupah Rp50 ribu untuk sekali melayani tamu.


Kedua korban kekinian mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk pemulihan psikologis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas