Aturan Baru Selama PSBB Masa Transisi: Pendataan Pengunjung dan Karyawan Jenis Usaha yang Beroperasi
Aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.
Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Selama pemberlakuan PSBB transisi tersebut ada beberapa yang diperbolehkan beroperasi kembali, salah satunya adalah bioskop.
Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies, Minggu (11/10/2020).
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.
Baca: PSBB Transisi, Bioskop di DKI Jakarta Boleh Buka, Ancol Beroperasi Kembali, Begini Aturannya
Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi masih dilarang.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.
"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi.
Anies Baswedan mengaku keputusan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.
"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Anies.
Salah satu aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.