Aturan Baru Selama PSBB Masa Transisi: Pendataan Pengunjung dan Karyawan Jenis Usaha yang Beroperasi
Aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.
Editor: Dewi Agustina
Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat Namun bagi pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Baca: Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Saat Pelaksanaan PSBB Transisi
Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Setiap pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
Namun jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.(Tribun Network/kps/ras/wly)