Aturan Baru Selama PSBB Masa Transisi: Pendataan Pengunjung dan Karyawan Jenis Usaha yang Beroperasi
Aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.
Editor: Dewi Agustina
Tujuan pendataan itu adalah memudahkan Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan pelacakan atau contact tracing, apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Anies juga meminta warga dan tempat usaha yang diizinkan beroperasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Apabila ada pegawai perkantoran terpapar Covid-19, maka tempat kerja tersebut harus ditutup selama 3 x 24 jam dan dilakukan desinfeksi.
"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
"Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," lanjutnya.
"Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," ucap Anies.
Baca: DKI Beralih ke PSBB Transisi, Dinas Pendidikan DKI Belum Berencana Buka Kegiatan Belajar di Sekolah
Tempat Rekreasi
Taman rekreasi selama PSBB transisi diperbolehkan beroperasi, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh taman rekreasi saat beroperasi.
Pertama adalah jam operasional yang ditentukan dibuka dengan batas waktu pukul 08.00-17.00.
Kemudian kapastias maksimal untuk pengunjung taman rekreasi atau pariwisata dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas.
"Pembelian tiket wajib secara daring," kata Anies.
Anies juga menjelaskan pembatasan pengunjung juga dilihat dari usia pengunjung.
"Pembatasan usia pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk (taman rekreasi)," kata dia.
Terakhir, jumlah pengunjung di wahana dan transportasi juga dibatasi dan harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.