Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Selama PSBB Masa Transisi: Pendataan Pengunjung dan Karyawan Jenis Usaha yang Beroperasi

Aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aturan Baru Selama PSBB Masa Transisi: Pendataan Pengunjung dan Karyawan Jenis Usaha yang Beroperasi
Tribunnews/JEPRIMA
Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima 

Untuk pembatasan pada moda transportasi kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.

"Pembatasan kendaraan bermotor meliputi pembatasan kapasitas angkut pada kendaraan bermotor umum dan pengaturan posisi penumpang," ucap Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam SK 156 Tahun 2020.

Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya boleh diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang dan bus kecil diisi 15 orang.

Sedangkan pada kendaraan umum reguler, terdiri dari bus besar, bus sedang, bus kecil dengan kursi berhadapan, bus kecil berkursi empat baris, bus kecil berkursi lima baris dan bajaj.

Baca: Jakarta PSBB Transisi, Bus Transjakarta Hanya Sampai Pukul 19.00, Bajaj Cuma Boleh Bawa 1 Penumpang

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi jadi satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.

Posisi duduknya dipisahkan oleh gang atau lorong.

Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, cuma boleh diisi enam orang.

Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang, jadi tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Gelanggang Olahraga atau GOR juga diperbolehkan Anies buka saat PSBB Transisi Jilid II, akan tetapi tidak diperbolehkan kehadiran penonton.

Warga hanya beraktifitas di trotoar Taman Lapangan Benteng, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/10). Warga tidak bisa masuk dan menikmati taman  karen  tutup selama PSBB. Mereka berharap perubahan PSBB total menjadi PSBB transisi kembali, mengharapkan  taman dibuka kembali. Hingga mereka bisa bermain kembali di taman-taman. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Warga hanya beraktifitas di trotoar Taman Lapangan Benteng, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/10). Warga tidak bisa masuk dan menikmati taman karen tutup selama PSBB. Mereka berharap perubahan PSBB total menjadi PSBB transisi kembali, mengharapkan taman dibuka kembali. Hingga mereka bisa bermain kembali di taman-taman. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Untuk hiburan seperti spa, karaoke, panti pijat dan klub saat PSBB transisi jilid II masih akan ditutup.

Dalam Pergub PSBB transisi jilid II tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.

Dalam Pergub tertulis bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi denda administratif.

Yakni, berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas