Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan

PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Senin (12/10/2020) kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah kasus Covid-19 di DKI melandai.

PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Dengan aturan baru tersebut, maka ketatnya aturan untuk menghindari mewabahnya virfus corona kembali mulai mengendur, dan masyarakat sebagian sudah bisa beraktivitas kembali.

Tempat Hiburan Malam Masih dilarang

Meski demikian, Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies.

Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Salon dan Tempat Cukur Boleh Buka, Panti Pijat Masih Tutup

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Gubernur Anies Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku

Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

Ratusan pekerja seni dan tempat hiburan malam berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Tuntutan mereka salah satunya adalah meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua dan beralih ke new normal (tatanan hidup baru). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ratusan pekerja seni dan tempat hiburan malam berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Tuntutan mereka salah satunya adalah meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua dan beralih ke new normal (tatanan hidup baru). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Sekolah Masih Masih Dari Rumah


Sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (a) Pergub 101 tahun 2020 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Baca: Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Masih Belum Diperbolehkan selama PSBB Transisi Jakarta

Baca: Keluhkan PSBB Tak Kunjung Usai, Inul Daratista Ngamuk Luapkan Amarah: Pengusaha Dibunuh

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas