Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan
PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Penulis: Hendra Gunawan
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.
"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.
Kemudian, pihak sekolah melakukan pengukuran suhu tubuh serta bagi mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Berikut sektor usaha yang sudah bisa dibuka:
Pabrik
a. Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluarmasuk.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau
sistem teknologi.
Catatan: Sesuai siklus operasi,
dengan sistem shift. Langsung beroperasi
Pasar Rakyat Maksimal 50% kapasitas. Diatur oleh pengelola
pasar. Langsung beroperasi
Pusat Perbelanjaan & Mall
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait
(misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif).
Buka pukul: 10.00 - 21.00 Langsung beroperasi
Pergudangan
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. Sesuai siklus operasi, dengan sistem shift. Langsung beroperasi Pertokoan & Retail (berdiri sendiri) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi
UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi
Restoran, rumah makan dan cafe