Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan

PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) 

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.

"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.

Kemudian, pihak sekolah melakukan pengukuran suhu tubuh serta bagi mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Berikut sektor usaha yang sudah bisa dibuka:

Pabrik

a. Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluarmasuk.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau
sistem teknologi.

Berita Rekomendasi

Catatan: Sesuai siklus operasi,
dengan sistem shift. Langsung beroperasi
Pasar Rakyat Maksimal 50% kapasitas. Diatur oleh pengelola
pasar. Langsung beroperasi

Pusat Perbelanjaan & Mall

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait
(misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif).

Buka pukul: 10.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Pergudangan

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. Sesuai siklus operasi, dengan sistem shift. Langsung beroperasi Pertokoan & Retail (berdiri sendiri) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi
UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Restoran, rumah makan dan cafe

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas