Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan
PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Penulis: Hendra Gunawan
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
(melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat
menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi
berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan
kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Makana di tempat pukul 06.00 - 21.00
Take-away dan delivery order:
24 jam
Taman Rekreasi / Pariwisata
(Seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Pembelian tiket wajib secara daring.
c. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas
60 tahun dilarang masuk).
d. Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
08.00 - 17.00
Pusat Kebugaran
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
c. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
d. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai
bersama-sama.
e. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur
sirkulasi udara.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Buka pukul 06.00 - 21.00
Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat
(Misal: meeting, workshop,
seminar, teater, bioskop,
akad nikah, pemberkatan,
upacara pernikahan, dll.)
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
c. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi.
e. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Buka dengan persetujuan teknis
Salon/Barbershop
a. Maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian).
b. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
c. Jarak antar kursi min 1,5 meter.
d. Pelanggan mendaftar secara daring.
e. Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung
tangan.