Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan

PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) 

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
(melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat
menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi
berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan
kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Makana di tempat pukul 06.00 - 21.00

Take-away dan delivery order:
24 jam

Taman Rekreasi / Pariwisata
(Seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Pembelian tiket wajib secara daring.
c. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas
60 tahun dilarang masuk).
d. Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
08.00 - 17.00

Pusat Kebugaran

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
c. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
d. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai
bersama-sama.
e. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur
sirkulasi udara.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Berita Rekomendasi

Buka pukul 06.00 - 21.00

Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat

(Misal: meeting, workshop,
seminar, teater, bioskop,
akad nikah, pemberkatan,
upacara pernikahan, dll.)

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
c. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi.
e. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Buka dengan persetujuan teknis

Salon/Barbershop

a. Maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian).
b. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
c. Jarak antar kursi min 1,5 meter.
d. Pelanggan mendaftar secara daring.
e. Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung
tangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas