Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan

PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) 

Buka pukul 09.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air)

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
c. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang
dilaksanakan di dalam air.

Buka pukul 06.00 - 17.00 Langsung beroperasi

Produksi Audio/Visual
(film, tayangan televisi,
klip musik, iklan, dll)

a. Dilarang menimbulkan kerumunan.
b. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Catatan buka dengan Persetujuan Teknis

Berita Rekomendasi

Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran.

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai,
dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Buka pukul 08.00 - 17.00

Tempat Ibadah

a. Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%.
b. Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.
c. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau
dengan sistem teknologi.
d. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Taman (RTH dan RPTRA)

a. Pembatasan Usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
b. Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

Angkutan Umum dan Transportasi Massal Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.

Mobil

a. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%.
b. Wajib memakai masker.
c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Motor

a. Wajib memakai masker.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan & atribut setelah selesai digunakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas