Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan
PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Senin (12/10/2020) kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah kasus Covid-19 di DKI melandai.
PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Dengan aturan baru tersebut, maka ketatnya aturan untuk menghindari mewabahnya virfus corona kembali mulai mengendur, dan masyarakat sebagian sudah bisa beraktivitas kembali.
Tempat Hiburan Malam Masih dilarang
Meski demikian, Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies.
Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Salon dan Tempat Cukur Boleh Buka, Panti Pijat Masih Tutup
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Gubernur Anies Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku
Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Sekolah Masih Masih Dari Rumah
Sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (a) Pergub 101 tahun 2020 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Baca: Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Masih Belum Diperbolehkan selama PSBB Transisi Jakarta
Baca: Keluhkan PSBB Tak Kunjung Usai, Inul Daratista Ngamuk Luapkan Amarah: Pengusaha Dibunuh
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.
"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.
Kemudian, pihak sekolah melakukan pengukuran suhu tubuh serta bagi mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Berikut sektor usaha yang sudah bisa dibuka:
Pabrik
a. Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluarmasuk.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau
sistem teknologi.
Catatan: Sesuai siklus operasi,
dengan sistem shift. Langsung beroperasi
Pasar Rakyat Maksimal 50% kapasitas. Diatur oleh pengelola
pasar. Langsung beroperasi
Pusat Perbelanjaan & Mall
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait
(misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif).
Buka pukul: 10.00 - 21.00 Langsung beroperasi
Pergudangan
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. Sesuai siklus operasi, dengan sistem shift. Langsung beroperasi Pertokoan & Retail (berdiri sendiri) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi
UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi
Restoran, rumah makan dan cafe
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
(melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat
menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi
berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan
kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Makana di tempat pukul 06.00 - 21.00
Take-away dan delivery order:
24 jam
Taman Rekreasi / Pariwisata
(Seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Pembelian tiket wajib secara daring.
c. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas
60 tahun dilarang masuk).
d. Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
08.00 - 17.00
Pusat Kebugaran
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
c. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
d. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai
bersama-sama.
e. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur
sirkulasi udara.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Buka pukul 06.00 - 21.00
Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat
(Misal: meeting, workshop,
seminar, teater, bioskop,
akad nikah, pemberkatan,
upacara pernikahan, dll.)
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
c. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi.
e. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Buka dengan persetujuan teknis
Salon/Barbershop
a. Maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian).
b. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
c. Jarak antar kursi min 1,5 meter.
d. Pelanggan mendaftar secara daring.
e. Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung
tangan.
Buka pukul 09.00 - 21.00 Langsung beroperasi
Wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air)
a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
c. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang
dilaksanakan di dalam air.
Buka pukul 06.00 - 17.00 Langsung beroperasi
Produksi Audio/Visual
(film, tayangan televisi,
klip musik, iklan, dll)
a. Dilarang menimbulkan kerumunan.
b. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Catatan buka dengan Persetujuan Teknis
Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran.
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai,
dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
Buka pukul 08.00 - 17.00
Tempat Ibadah
a. Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%.
b. Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.
c. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau
dengan sistem teknologi.
d. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Taman (RTH dan RPTRA)
a. Pembatasan Usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
b. Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.
Angkutan Umum dan Transportasi Massal Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.
Mobil
a. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%.
b. Wajib memakai masker.
c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Motor
a. Wajib memakai masker.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan & atribut setelah selesai digunakan.