Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Ini Bocorannya!

Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal jadwal pencairan subsidi gaji gelombang kedua.

Editor: ninda iswara
zoom-in Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Ini Bocorannya!
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran terkait jadwal pencairan subsidi gaji gelombang kedua.

Subsidi gaji gelombang pertama sendiri telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Seperti yang ramai diberitakan, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut diberikan pada karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan gaji sebesar Rp 600.000 tersebut akan diberikan oleh pemerintah selama 4 bulan.

Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2020.

Baca juga: Jadwal Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Disebut Berubah Lagi, Ini Penjelasan Kata Menaker

Baca juga: 5 Bantuan Ini Segera Cair Oktober 2020, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu hingga BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Karyawan swasta penerima BLT Rp 600 ribu pengguna Bank BCA sudah terima subsidi gaji
Karyawan swasta penerima BLT Rp 600 ribu pengguna Bank BCA sudah terima subsidi gaji (TribunTimur.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Berita Rekomendasi

Bantuan dari pemerintah ini juga akan diberikan secara bertahap.

Penyaluran subsidi gaji juga dilakukan dalam dua gelombang.

Menaker Ida Fauziyah pun memberikan penjelasan terkait kapan subsidi gaji gelombang kedua akan cair.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas