Kronologi Pasien Positif Covid-19 Kabur Lalu Berbaur dengan Massa Demo Anti UU Cipta Kerja
E meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja saat itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik panti pijat Wijaya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial E (34) terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, dia nekat kabur dengan melompat dari ambulans yang membawanya ke Wisma Atlet Kemayoran.
Kepala Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya Susan J Zulkifli menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2020).
E meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja saat itu.
"Sampai saat ini kami masih mencari keberadaan E. Dia meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja,” ujar Susan di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus saat Libur Panjang, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tak Pulang Kampung
E merupakan pemilik panti pijat Wijaya yang beberapa waktu lalu sempat digerebek aparat lantaran beroperasi pada masa PSBB.
Susan menjelaskan, terpaparnya E diketahui dari hasil swab test yang digelar aparat tiga pilar Kebon Jeruk setelah penggerebekan.
Total 11 perempuan diamankan aparat dan diboyong ke Panti Sosial Bina Karya Wanita. Selain E, mereka adalah terapis pijat di lokasi tersebut.
Dari 11 perempuan, delapan dinyatakan positif Covid-19 dan satu di antara kasus positif rupanya mengidap komorbid HIV/AIDS.
E dan tujuh karyawannya yang terpapar Covid-19 dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi.
Namun, di tengah perjalanan, ambulans yang membawa mereka terjebak macet akibat massa pedemo di kawasan Sawah Besar.
E yang duduk di pinggir baris kedua nekat membuka pintu dan langsung melarikan diri mendekati massa agar tidak terkejar oleh petugas ambulans.
Susan mengatakan, pihak panti sosial telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Sementara itu, enam perempuan lainnya telah menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh sepekan kemudian.
Sedangkan untuk perempuan berinisial S (20) dengan komorbid HIV/AIDS dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.
“Yang di RSKD Duren Sawit juga sudah sembuh dari Covid-19, tapi harus mendapat perawatan HIV yang diidapnya,” kata Susan.
Susan mengatakan, para perempuan yang terjaring aparat tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Dibawa ke Wisma Atlet, Pemilik Panti Pijat Positif Covid-19 Kabur dari Ambulans dan Berbaur dengan Massa Aksi"