Polisi Tangerang Amankan Seorang Buruh yang Bawa 8 Petasan Hendak Demo ke Istana
Kapolsek Batuceper Kompol Wahyudi mengatakan, DA diamankan karena kedapatan membawa petasan di tas ransel yang dia gunakan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial DA (29) diamankan Polsek Batuceper Tangerang saat hendak mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta.
Kapolsek Batuceper Kompol Wahyudi mengatakan, DA diamankan karena kedapatan membawa petasan di tas ransel yang dia gunakan.
"Diamankan seorang laki-laki dengan kedapatan membawa petasan berjumlah delapan buah di dalam tas," ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Kisah Demonstran yang Terjerat Kasus Usai Demo Ricuh di Jakarta, Dituduh Provokasi, Keroyok Polisi
Wahyudi menjelaskan, DA diamankan di Jalan Daan Mogot wilayah Kecamatan Batu Ceper saat berkumpul dengan massa buruh yang hendak ke Jakarta.
DA merupakan karyawan swasta yang berencana ikut aksi menolak UU Cipta Kerja ke Istana Negara bersama serikat buruh lainnya.
"Dia bergabung dalam massa serikat buruh gabungan yang melintas di Pergudangan Niaga Terpadu, Batuceper Kota Tangerang," kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, DA kini dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa.
"Oknum diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota guna lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) kembali menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja ke Istana Negara Jakarta.
Presidium AB3 Maman Nuriman mengatakan, aliansi buruh meminta agar UU Cipta Kerja dicabut.
"Tuntutannya batalkan omnibus law atau meminta Presiden membuat Perpu pengganti UU omnibus law (Cipta Kerja)," kata dia.