Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Kronologi Penganiayaan Polisi di Jakarta Barat, Korban Dilempar Kaleng Hingga Piring Sate

Satreskrim Polrestro Jakarta Barat menggelar rekontruksi kasus penganiayaan polisi saat aksi unjuk rasa di Tamansari, Jumat (23/10/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Kronologi Penganiayaan Polisi di Jakarta Barat, Korban Dilempar Kaleng Hingga Piring Sate
Warta Kota
Polisi gelar rekontruksi pengeroyokan anggota polisi saat unjuk rasa di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Barat menggelar rekontruksi kasus penganiayaan polisi saat aksi unjuk rasa di Tamansari, Jumat (23/10/2020).

Rekontruksi dilakukan di samping Polres Metro Jakarta Barat.

Rekonstruksi sengaja dilakukan bukan di tempat sesungguhnya untuk mencegah kerumunan warga di tengah Pandemi Covid-19.

Dalam rekonstruksi diketahui korban yang merupakan anggota polisi dilempar kaleng hingga piring sate oleh pelaku.

Baca juga: Polda Jabar akan Panggil Pengurus KAMI Jabar, Terkait Pengeroyokan Anggota Polisi

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra mengatakan ada empat pelaku yang mengikuti proses rekontruksi itu.

Mereka adalah MR (21), SD (16), MF (16) dan Y (29).

Namun dua pelaku SD dan MF digantikan perannya lantaran masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

"Ada 12 adegan dalam rekontruksi ini. Adegan dimulai dari para pelaku melakukan perusuhan," ujar Dimitri dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus Pengeroyokan Remaja hingga Tewas, 3 Pelaku jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Adegan pertama, tersangka SD dan MF berkumpul di kawasan Tambora pada Kamis (8/10/2020) malam.

Pada Jumat (9/10/2020) dini hari, kedua tersangka berkeliling ke lokasi kerusuhan di kawasan Gajah Mada, Tamansari dengan menggunakan sepeda motor.

Pada adegan ke dua, SD dan MF melihat kerumunan.
Ketika didekati anggota polisi AJS sudah dipukuli massa.

Bukan melerai, tersangka SD malah ikut melempar kaleng biskuit ke arah korban.

"Tersangka SD melempar kaleng ke tubuh korban. Adegan ketiga SD memukul bagian punggung belakang menggunakan tangan kosong dan kembali ke sepeda motornya," jelas Dimitri.

Adegan keempat, tersangka MF ikut turun dari sepeda motornya.

Di sekitar lokasi MF melihat tukang sate.

Tersangka MF kemudian melempar piring plastik ke arah korban.

Tidak puas melempar dengan piring plastik, MF mengambil bangku plastik dan melempari ke arah korban.

Baca juga: Kapolres dan Dandim Jakarta Barat Gandeng RT-RW Cegah Kericuhan

"Dia juga memukul paha korban," ujar Dimitri.

Pada adegan ke lima, MF masih terus melakukan penyerangan terhadap korban.

Ia juga mengambil ember berisikan air yang kemudian disiramkan ke korban.

Selanjutnya tersangka memukul perut korban sebanyak tiga kali ketika korban sudah terjatuh.

Adegan ke enam, tersangka MR yang baru pulang bekerja melihat korban sedang dipukul langsung turun dari sepeda motor.

Tersangka MR ikut memukul korban berulang kali sambil teriak 'Ini polisi'.

Ia memukul dengan tangan kosong anggota kepolisian itu karena merasa dendam ketika bentrokan terjadi.

"Adegan ketujuh ketika korban terjatuh tengkurap, handphone korban terpental dekat dengan MR. Tersangka MR lalu ambil handphone korban," jelas Dimitri.

Adegan ke delapan, tersangka MR ini pulang ke rumah di Jalan Keamanan RT 14/06, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat usai aniaya korban.

Selanjutnya HP itu diberikan ke Y (29) agar bisa segera dijual.

Baca juga: Wanita Muda Ditusuk 12 Kali di Sebuah Hotel Tamansari, Pelaku Beberkan Alasannya Sampai Beringas

Adegan kesembilan handphone merek Xiaomi itu diserahkan ke FA (24) untuk dijual melalui OLX.

Di sana ada seorang pembeli bernama Ibnu yang membeli handphone rampasan seharga Rp, 2,2 juta.

Adegan kesepuluh, handphone korban dibawa pulang tersangka Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban.

Adegan kesebelas tersangka Farid menyerahkan uang ke Yohanes sebesar Rp1,3 juta.

"Adegan terakhir ke-12 tersangka Yohanes berikan uang ke MR Rp 450 ribu," tutup Dimitri.

Akibat perbuatannya para pelaku penganiayaan dan pencurian dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Pasal 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Detik-detik Polisi Dikeroyok Saat Unjuk Rasa, Dilempar Kaleng Hingga Piring Sate

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas