Sudah Sepekan, Jenazah Cai Changpan Masih Terbaring di RS Polri Kramat Jati, Belum Dimakamkan
Jenazah napi Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpan masih berada di RS Polri Kamat Jati, sebelumnya Cai Changpan ditemukan gantung diri pada Sabtu lalu
Penulis: Theresia Felisiani
"Proses (autopsi) ini saya enggak ada kewajiban menunggu keluarga. Jadi setelah penyidik bilang selesai akan saya serahkan jenazah ke penyidik dulu. Dari penyidik menyerahkan ke keluarga, seperti itu alurnya," ujarnya.
Arif menuturkan pihaknya kini dalam tahap melakukan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium guna memastikan waktu kematian Changpan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil jaringan tubuh untuk diuji di labolatorium, sehingga sewaktu-waktu keluarga datang jasad bisa langsung diambil.
"Untuk autopsi sudah selesai, kami tinggal menunggu keputusan dari Polda (Metro Jaya) karena masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Perihal sebab kematian, Arif menyebut penyidik yang menangani perkara kaburnya Cai Changpan merupakan pihak yang berwenang menentukan.
Hasil autopsi berupa Visum et Repertum (VeR) yang merupakan alat bukti ibarat 'panduan' bagi penyidik dalam mengusut satu perkara.
"Dari VeR itu nanti dikembangkan penyidik, keputusan akhir tetap di penyidik," lanjut Arif.
Autopsi tidak tunggu persetujuan keluarga dan otoritas China
Sejak jenazah tiba di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati pada Sabtu (17/10/2020) pukul 19.22 WIB belum ada pihak keluarga datang.
Hingga penyidik yang menemukan jasad di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor meninggalkan RS Polri Kramat Jati sekira pukul 21.30 WIB keluarga urung datang.
Penyidik Polres Metro Tangerang pergi usai mengurus administrasi dan berbincang dengan Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono.
Bersama Arif dan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati lainnya, penyidik sempat ikut mengecek kondisi jasad Cai Changpan di ruang Instalasi Forensik.
Dikonfirmasi apa proses autopsi jenazah Cai Changpan harus menunggu persetujuan keluarga atau otoritas China karena status warga negaranya ?
Arif mengatakan autopsi bisa dilakukan tanpa menunggu persetujuan keluarga selama ada permintaan dari penyidik yang menangani perkara Cai Changpan.
"Bisa aja langsung, tergantung penyidiknya kan kejadiannya di wilayah hukum kita (Indonesia)," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2020).
Kasus jalan terus
Napi Lapas Kelas I Tangerang, Cai Changpan sudah meninggal dunia.
Dia memilih mengakhiri hidup diduga karena terdesak selama buron satu bulan lebih.
Tempat persembunyiannya di Hutan Tenjo diobrak-abrik polisi, bahkan pencarian diperluas.
Sampai akhirnya dia bersembunyi di sebuah pabrik pembakaran ban di Jasinga, lalu gantung diri di sana.
Meninggalnya Cai Changpan tak lantas menghentikan penyidikan kasus kaburnya napi gembong narkoba terpidana mati itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa anak buah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Sejumlah jajaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diperiksa secara bergilir.
Tidak terkecuali Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi dan Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya yang menaungi Lapas Kelas I Tangerang.
"Semua kami sudah panggil, semua (diperiksa) jadi saksi," kata Yusri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).
Bakal ada tersangka baru
Meski tidak membeberkan perkembangan penyidikan teranyar.
Dimana sebelumnya ada dua petugas Lapas Kelas I Tangerang jadi tersangka karena membantu Cai Changpan kabur.
Yusri menyatakan ada peluang penambahan tersangka dari oknum jajaran Kemenkumham.
Mengingat proses penyidikan masih berlanjut.
"Masih berjalan, masih berjalan. Kami masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ujarnya.
Baru ada dua tersangka yang bantu beli pompa
Sebelumnya Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka oknum petugas lapas.
Berdasarkan serangkaian penyidikan terbukti keduanya membantu Cai Changpan melarikan diri.
Yakni Wakil Komandan Regu 2 Lapas Kelas I Tangerang dan satu lagi pegawai kesehatan Lapas Kelas I Tangerang, keduanya dijerat pasal 426 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)