Awasi Protokol Kesehatan di Bioskop, Petugas Pemkot Bekasi Bakal Nyamar Jadi Penonton
Mulai hari ini Rabu (28/10/2020) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi memperbolehkan pengelola bioskop kembali membuka operasional.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Mulai hari ini Rabu (28/10/2020) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi memperbolehkan pengelola bioskop kembali membuka operasional.
Izin tersebut berlaku bagi 17 lokasi bioskop yang terletak di seluruh wilayah Kota Bekasi.
"Pada prinsipnya, kami sudah membuka dan sudah mengeluarkan surat edaran. Jadi intinya kalau masalah pembukaannya diserahkan kepada masing-masing pengusahanya, mungkin besok ada yang siap, ada yang belum, mereka yang tentukan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bekasi Tedy Hafni saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Dalam pemantauan, Tedy mengungkapkan pihaknya akan dibantu oleh beberapa SKPD seperti dari Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
"Kan rata-rata bioskop itu ada di mal, nah nanti ada Satpol PP, Disdagperin dan kami. Tentu kami juga menyebar dan bisa saja langsung cek tanpa omong dulu," katanya.
Tedy mengaku telah menginstruksikan sejumlah petugas untuk melakukan penyamaran sebagai pengunjung.
Mereka nantinya akan melaporkan pelanggaran protokol kesehatan baik yang dilakukan pengelola maupun pengunjung saat berada di dalam area bioskop.
"Jadi bisa cek resmi atau nyamar sebagai penonton nanti," tutur Tedy.
Baca juga: 11 Aturan yang Harus Dipatuhi saat Nonton Bioskop di Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Hari Ini XXI Summarecon Bekasi Kembali Buka, Pengunjung Harus Isi NIK dan Pembayaran Tiket Cashless
Meski begitu, ia sangat berharap tak menerima laporan pelanggaran dari petugasnya.
Terlebih lagi, baik masyarakat maupun pengelola telah lama menanti dibukanya kembali bioskop sejak akhir Maret.
"Jangan sampai gara-gara tidak taat malah jadi masalah lagi. Tapi saya kira meraka akan patuhlah, enggak mungkin buat kesalahan, apalagi sudah 8 bulan vakum. Pasti ada sanksi, mulai dari teguran, lisan, tertulis dan yang parah bisa saja dicabut izinnya. Apalagi ini kan juga sedang digodok perda ATHB," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Petugas Pemkot Bekasi Bakal Menyamar Jadi Penonton Pantau Protokol Kesehatan di Bioskop,