Gara-gara Suara Klakson Warga Pakistan Dianiaya Dua Pemuda di Palmerah Jakarta Barat
Gara-gara suara klakson, seorang warga negara Pakistan dianiaya dua pemuda di Jalan Tomang Pulo Gang V, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Editor: Anita K Wardhani
Barang bukti milik tersangka yang disita yakni satu jaket, satu KTP, satu ponsel, 2 jam tangan, dan 5 kartu ATM.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Arsya.
Buruh Dibacok karena Suara Knalpot
Empat pemuda berinisial MI, HA, ES, dan AI, ditangkap oleh jajaran Polsek Cilincing setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang buruh, MT, Senin (13/7/2020).
Pihak Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, mereka mengeroyok korban di Jalan Tipar Cakung RT 08 RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
"(Empat pelaku yang sudah ditangkap) mukul dengan dia membawa sepeda motor.
"Karena yang membacok ini kita masih DPO," kata Imam, Selasa (28/7/2020).
Menurut Imam, para pelaku yang ditangkap memiliki peran melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Sementara, yang berperan membacok korban ada sebanyak dua orang.
Hanya saja, kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menurut Imam, mereka yang masih buron itu masing-masing berinisial B dan F.
"Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan, dibantu Polres masih belum kita dapatkan," ucap Imam.
Barang bukti yang disita di antaranya dua buah celurit yang digunakan para pelaku, sebuah sweater hitam, serta dua kaos masing-masing warna putih dan hitam.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 358 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.