Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya Yakin Masih Banyak Pesepeda Jadi Korban Begal Tapi Belum Lapor Polisi

Polisi meyakini masih ada banyak masyarakat yang menjadi korban begal dan belum melapor ke polisi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Metro Jaya Yakin Masih Banyak Pesepeda Jadi Korban Begal Tapi Belum Lapor Polisi
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan selama dua bulan terakhir pada rentang September - awal November 2020, pihaknya menerima 12 laporan polisi (LP) terkait kasus pembegalan pesepeda.

Namun ia meyakini masih ada banyak masyarakat yang menjadi korban begal dan belum melapor ke polisi.

"September sampai November 2020 dari data laporan polisi kepada kami ada sekitar 12 kasus, tapi saya yakin bahwa masih ada masyarakat yang menjadi korban belum melaporkan ke kepolisian," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Pasalnya usai polisi berhasil menangkap 10 orang tersangka pembegalan sepeda, beberapa diantaranya ternyata telah berulang kali melakukan tindak kejahatan tersebut di kawasan ibu kota.

Baca juga: Polisi Ungkap Aksi Begal Sepeda : Kawasan Sudirman-Kota Tua Rawan, Beraksi Hingga Pukul 09.00 Pagi

Sehingga Nana yakin masih ada banyak korban begal sepeda yang hingga kini belum melaporkan kejadiannya ke aparat berwajib.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami pembegalan pesepeda untuk segera membuat laporan polisi.

"Maka dalam hal ini saya mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan. Karena dari data yang ada beberapa hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka ini tidak hanya satu kali melakukan pembegalan," ungkap Nana.

Berita Rekomendasi

Diketahui hari ini Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 6 kasus pembegalan pesepeda yang ada di wilayah hukum mereka.

Dari 6 laporan yang terungkap, polisi menetapkan 10 orang tersangka.

Mereka adalah MA, SH, AR, BG, RN, MMAH, NY, ID, MAS alias Kancil, dan SL alias Tompel.

Sebagian besar dari tersangka pembegalan pesepeda ini merupakan pengangguran. Beberapa juga masih di bawah umur.

Mereka yang ditetapkan tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang penjambretan, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Adapun 6 laporan begal sepeda yang telah berhasil diungkap antara lain:

1. Kejadian pembegalan pesepeda pada 27 September 2020, berlokasi di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

2. Kejadian pada Kamis 15 Oktober 2020, berlokasi di depan Institute Prancis, Menteng, Jakarta Pusat.

3. Kejadian pada Sabtu, 17 Oktober 2020 di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.

4. Kejadian pada Minggu 18 Oktober 2020, berlokasi di Jalan Seha 2 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

5. Kejadian pada Selasa 20 Oktober 2020, berlokasi di Jalan Jembatan III Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

6. Kejadian pada Sabtu 24 Oktober 2020, berlokasi di Jembatan Atas Tol, Jalan Raya UPJ, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas