Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Fokus Buru Penyebar Pertama Kali Video Syur Mirip Artis Gisel dan Jessica Iskandar

Video syur mirip artis Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar saat ini sedang ditangani pihak kepolisian.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Fokus Buru Penyebar Pertama Kali Video Syur Mirip Artis Gisel dan Jessica Iskandar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Gisella Anastasia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar saat ini sedang ditangani pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya dalam hal ini tengah fokus memburu pihak yang menyebarkan pertama kali video berkonten pornografi tersebut.

"Yang dikejar disini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif. Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Sebanyak lima akun yang dilaporkan ke kepolisian tengah dilakukan profiling untuk melihat gambaran profil terlapor baik itu dari segi demografi, psikologis, maupun modusnya.

Baca juga: Soal Video Syur, Gisel Terkesan Cuek, Adhietya Mukti Diliputi Resah hingga Ungkap Kondisi Keluarga

Pemeriksaan video syur tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, masing - masing untuk kasus video Gisel dan Jessica Iskandar.

Tiga dari lima akun media sosial yang dilaporkan itu telah menghapus unggahan video syur tersebut.

Namun polisi menekankan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Sehingga penghapusan konten itu tidak menjadi masalah bagi penyidik.

Berita Rekomendasi

Saat ini perkembangan pemeriksaan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut. Rencananya penyidik akan memanggil dua orang saksi lagi untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Ada 3 yang sudah dihapus, tapi tidak jadi masalah buat penyidik, karena memang kita ketahui bersama jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapanpun," ungkap Yusri.

Pihak yang terbukti bersalah diancam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE., serta pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas