Mayoritas SKPD DKI Tak Setuju Monas Dipakai Reuni PA 212, Keputusan Final di Tangan Gubernur
Pihak Kesbangpol DKI sendiri disebut sudah melangsungkan rapat pembahasan itu pada Rabu (11/11) kemarin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Irfal Guci membenarkan pihak Persaudaraan Alumni 212 telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelenggarakan reuni di dalam kawasan Monas. Surat itu dikirim sejak September 2020 lalu.
"Mereka setahu saya sudah bersurat ke Gubernur pada awal September, dan Gubernur memerintahkan ke Kesbangpol (membahas) karena Kesbangpol yang lebih mendalami," ucap Irfal kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Soal Reuni Alumni 212 di Monas, Anies Baswedan Ternyata Sudah Terima Suratnya Sejak 1 September
Pihak Kesbangpol DKI sendiri disebut sudah melangsungkan rapat pembahasan itu pada Rabu (11/11) kemarin. Hasilnya, nyaris semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI melontarkan keberatan.
Alasannya pandemi Covid-19 masih melanfa ibu kota. Selain itu, jika gelaran reuni yang diikuti PA 212 dan ormas lain termasuk FPI dibolehkan, maka para SKPD DKI khawatir ada kecemburuan dari ormas lainnya.
Sehingga mereka akan menuduh Pemprov DKI bersikap tidak adil lantaran cuma mengizinkan Monas bisa dipakai gelaran reuni untuk PA 212 saja.
Baca juga: PA 212 Mau Gelar Reuni di Monas, Anies akan Terbitkan Pergub Baru, Seperti Apa?
"Kesbangpol sendiri sudah rapat hari Rabu. Saya ngga hadir, yang hadir kepala UPT Monas. Pada dasarnya semua SKPD keberatan, karena kalau suasana Covid-19 seperti ini, kalau satu boleh, nanti semua pasti minta dibolehkan. Kalau yang lain tidak dibolehkan, nanti bakal nanya kenapa itu boleh," jelas dia.
"Hampir semua yang diundang (rapat) menyatakan keberatan," katanya.
Namun lanjut Irfal, hasil dari semua pembahasan itu berbentuk rekomendasi.
Baca juga: Wakil Sekjen Persatuan Alumni 212 Bantah Kabar Rizieq Shihab akan ke Cikeas
Gubernur DKI Anies Baswedan yang nantinya akan memutuskan apakah melarang Monas dijadikan tempat reuni sesuai mayoritas suara SKPD, atau justru mengambil keputusan sendiri dan menyetujui PA 212 menggelar reuni di dalam kawasan Monas.
"Tetapi, keputusan akhir di pak Gubernur, rekomendasi yang kami kasih ke pak Gubernur, terserah pak Gubernur memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh kita siap, kalau nggak boleh lebih bagus lagi," jelas Irfal.
Pergub baru
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menuturkan, izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ini karena, selama penerapan PSBB Transisi, kawasan Monas dan Kota Tua belum boleh dibuka.