Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayoritas SKPD DKI Tak Setuju Monas Dipakai Reuni PA 212, Keputusan Final di Tangan Gubernur

Pihak Kesbangpol DKI sendiri disebut sudah melangsungkan rapat pembahasan itu pada Rabu (11/11) kemarin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mayoritas SKPD DKI Tak Setuju Monas Dipakai Reuni PA 212, Keputusan Final di Tangan Gubernur
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

Terkait rencana reuni 212, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut menanggapi.

Riza mengatakan sampai saat ini Monas belum dibuka untuk umum karena PSBB transisi masih berlaku.

“Sampai hari ini belum diperkenankan dibuka karena masih PSBB," ujar Riza di kantornya pada Selasa (10/11/2020).

Selain itu, Riza pun mengaku tak tahu jika PA 212 sudah mengajukan izin secara resmi ke Pemprov DKI untuk menggunakan Monas sebagai tempat reuni.

Namun yang pasti, Riza mengatakan, Monas terbuka untuk umum dan boleh digunakan oleh siapa pun.

"Belum tahu terkait hal (izin) tersebut. Nanti akan kami cek. Semua boleh mengajukan permohonan izin, tapi sesuai ketentuan, sampai hari ini belum," kata Riza.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan Pemprov DKI hingga kini belum memasukkan acara reuni 212 pada Desember 2020 sebagai agenda besar.

Berita Rekomendasi

Pihaknya, kata dia, sampai saat ini masih melakukan pertimbangan.

Pasalnya, pada Desember nanti juga ada agenda Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

"(Reuni) 212 belum kita masukkan ke agenda besar. Dia kan ajuin Desember, barengan dengan Natal dan tahun baru," kata Taufan.

Menurut Taufan, Pemprov DKI tak akan memanggil pihak mana pun yang mengajukan izin menggunakan Monas.

Apabila disetujui, Kesbangpol DKI cukup mengeluarkan surat diizinkan dengan pertimbangan.

“Enggak, kalau saya bilang tolak, tolak, ngapain dipanggil,” ucap Taufan.

Taufan menambahkan pihaknya masih melakukan pertimbangan karena harus diputuskan melalui rapat dengan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sumber: Kompas TV/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas