Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Ragu-ragu Tindak dan Bubarkan Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Ini Tanggapan Mabes Polri

Mabes Polri menjawab pertanyaan terkait pihaknya yang disebut ragu-ragu untuk menindak dan membubarkan kerumanan dipicu kegiatan Habib Rizieq Shihab

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Disebut Ragu-ragu Tindak dan Bubarkan Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Ini Tanggapan Mabes Polri
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono jawab pertanyaan apakah polisi ragu-ragu bubarkan massa Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri menjawab pertanyaan terkait pihaknya yang disebut ragu-ragu untuk menindak dan membubarkan kerumanan dipicu kegiatan Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Jawaban ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Awi Setiyono saat ditanya oleh rekan media.

"Ada penilaian Kompolnas yang menyebut aparat keamanan sempat tampak ragu-ragu melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan. Apa kendala dialami petugas keamanan?" tanya seorang wartawan dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Selasa (17/11/2020).

Awi menilai pertanyaan tersebut dapat dilempat langsung kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di Polda masing-masing wilayah.

Ini tidak lepas karena Polda selama ini yang berperan aktif melakukan penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan di daerah.

Namun Awi menegaskan, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengingatkan kepada jajarannya untuk menegakkan aturan yang ada.

Terbukti sudah ada 2 maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi, PKS: Pak Gubernur Sudah Menjalankan Apa yang Harus Dijalankan

Baca juga: Politikus Nasdem Bela Anies, Alasannya Kalau Acara Rizieq Shihab Dibubarkan Bisa Rusuh

Berita Rekomendasi

Termasuk juga terakhir dengan keluarnya Surat Telegram bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020 terkait Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

"Pada intinya, terkait penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah indonesia dalam rangka pengamanan pandemi Covid-19, Polri mengacu pada asas Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

"Ini sudah ditekanan oleh Bapak Kaplori. Ini bukti pimpinan selalu mengingatkan, penekankan pada jajaran dan Kapolda untuk melaksanakan itu," tegas Awi.

Awi juga menyebut, Kapolri dalam arahnya kepada Kasatwil untuk tidak ragu-ragu dan bertindak secara tegas untuk mengamankan protokol kesehatan ini.

Termasuk juga Polri tidak akan megeluarkan izin kepada pihak-pihak yang membuat keramian.

"Kalau masih ada pihak-pihak mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas untuk segera membubarkan. Ini sudah jelas, ini perlu diketahui."

"Mimpinan berkomitmen terkait protokol kesehatan ini," ucap Awi.

Baca juga: DPR Ingatkan Anies Baswedan Aturan PSBB Dalam Penanganan Covid-19

Baca juga: Anies Diperiksa soal Resepsi Putri Habib Rizieq: Polisi Tanya Status PSBB, Fadli Zon Beri Tanggapan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas