Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Swab Test Positif Covid-19, Lurah Petamburan Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut hasil swab test Lurah Petamburan Jakarta Pusat menunjukkan hasil positif Covid-19.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Hasil Swab Test Positif Covid-19, Lurah Petamburan Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati
Freepik
ILUSTRASI - Hasil swab test atau tes usap Lurah Petamburan Jakarta Pusat menunjukkan hasil positif Covid-19. Hal itu diungkapkan Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (17/11/2020). 

"Saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan dari Polda," ungkap Anies.

Baca juga: Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Anies: Pemprov DKI Telah Bekerja Sesuai Peraturan yang Ada

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?

Anies diketahui dipanggil untuk diklarifikasi mengenai adanya acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Sebelumnya diketahui Polri melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Dilansir Kompas.com, menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Argo menyebut klarifikasi tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Argo, polisi akan meminta klarifikasi untuk mencari tahu apakah ada dugaan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutur Argo Yuwono.

Baca juga: Mahfud MD Sentil Anies Baswedan Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat

Sebelumnya Anies Baswedan telah angkat bicara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.

Dilansir tayangan Kompas TV, Anies menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada.

"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara pro aktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada."

"Jadi kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat (kepada penyelenggara) mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan," ungkap Anies di hadapan awak media, Senin (16/11/2020) malam.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?

Menurut Anies, pengiriman surat untuk mengingatkan penyelenggara acara yang berpotensi menciptakan kerumunan belum tentu dilakukan oleh pemerintah daerah lain.

"Boleh dicek wilayah mana di Indonesia yang mengirimkan surat mengingatkan secara pro aktif bila terjadi potensi pengumpulan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas