Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Oknum TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara, Demokrat: Jangan Harap Hukum Akan Tegak

11 prajurit TNI dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air TNI AD mengeroyok dan menganiaya hingga tewas seorang pria bernama Jusni di Jakar

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 11 Oknum TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara, Demokrat: Jangan Harap Hukum Akan Tegak
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 prajurit TNI dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air TNI AD mengeroyok dan menganiaya hingga tewas seorang pria bernama Jusni di Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020. 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan dalam kontek negara hukum, tentu semua menginginkan hukum dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. 

"Transformasi besar hadirnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi sebuah kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Di era keterbukaan seperti saat ini, kesadaran dan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan sungguh sangat tinggi, sehingga sangat mudah untuk menilai apabila ada potensi rekayasa dan keberpihakan dalam penegakan hukum dan keadilan," ujar Didik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/11/2020). 

Didik mengatakan tujuan negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah tercapainya masyarakat adil dan makmur. 

Adil dan makmur yang dimaksudkan adalah satu kesatuan yang tidak dipisahkan dan harus diwujudkan secara bersama-sama. Adil untuk semua dan makmur bersama-sama.

Dalam kaitan itu, Didik menilai tentu penegakan hukum harus dilakukan secara independen, transparan, tanpa tebang pilih, tanpa pandang bulu.

"Harus dilakukan secara profesional dan akuntable. Untuk itulah penegak hukum harus memastikan bahwa keadilan menjadi pondasi dasar dalam menegakkan hukum, apabila ingin menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat," kata dia. 

Berita Rekomendasi

Meskipun penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apapun dan oleh siapapun, menurutnya integritas dan political will penegak hukum harus tetap tegak dalam konteks hadirnya keadilan.

"Berdasarkan hal rersebut diatas, saya berharap agar segenap pihak, termasuk hakim yang memeriksa kasus ini tetap mengedepankan hati nurani dan tetap teguh memegang tugas jabatannya dalam menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Apabila rasa keadilan sudah tidak berpihak kepada kebenaran, maka jangan pernah berharap hukum akan tegak," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 prajurit TNI dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air TNI AD mengeroyok dan menganiaya hingga tewas seorang pria bernama Jusni di Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020. Dalam rekaman video CCTV yang diunggah oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terlihat bagaimana detik-detik saat Jusni dikeroyok sejumlah oknum anggota TNI berpakaian sipil hingga korban meninggal dunia. 

Insiden mengerikan berujung maut itu tersorot kamera CCTV pada 9 Februari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB. Melalui pantauan via Google Maps yang disandingkan dengan tangkapan layar video CCTV tersebut, tempat kejadiannya berada tepat di depan Masjid Jamiatul Islam di Jalan Edam I, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokasi tersebut berjarak sekitar 2 kilometer dari markas Yon Bekang Air TNI AD.

Dari gambar suasana Jalan Edam 1 yang diambil Google Maps pada Maret 2020, terlihat kecocokan objek benda yang ditampilkan Google Maps dan rekaman video, yaitu dua kursi bercat biru bersandingan menyandar ke tembok bangunan. Lalu lampu pijar terpasang di tengah sela-sela tiang atap, serta fondasi tiang hijau di depan pagar masjid tersebut. Di dekat dua kursi itu Jusni terkapar tak berdaya mencium aspal jalan. 

Kamera CCTV yang terpasang di tiang depan Masjid Jamiatul Islam ini merekam jelas aksi kekerasan oknum anggota TNI kepada Jusni. KontraS memegang bukti rekaman video dari kamera pengawas tersebut. Berdasarkan video itu, terlihat satu pelaku memakai helm, berkaus hitam dan bercelana panjang motif loreng menenteng benda mirip senjata api laras pendek. 

Awalnya, dua pria berboncengan satu sepeda motor menghadang Jusni yang tengah berjalan tergesa-gesa. Salah satu pelaku berkaus hitam yang dibonceng itu turun dan menghampiri Jusni. Spontan, Jusni mengangkat kedua tangannya. Namun, dari arah belakang, motor lainnya yang ditunggangi dua pria, menyeruduk Jusni hingga terjatuh samping kursi biru dekat tembok bangunan yang tertera nomor 212. Motor penabrak itu langsung tancap gas.

Baca juga: Tak Puas Terhadap Tuntutan 11 Prajurit TNI, Keluarga Korban Merasa Tak Mendapat Keadilan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas